About the Journal

JURISFUSION - Jurnal Penelitian Universal dan Studi Inovatif dalam Hukum – Menggambarkan penggabungan penelitian universal dan inovasi dalam studi hukum. JURISFUSION - Journal of Universal Research and Innovative Studies in Law adalah jurnal akademik yang didedikasikan untuk menerbitkan penelitian, analisis, dan studi inovatif di bidang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi platform yang menghubungkan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari seluruh dunia, memfasilitasi pertukaran ide-ide dan wawasan baru yang dapat berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum.

Focus and Scope Jurisfusion adalah sebagai berikut :

  • Teori Hukum dan Filsafat Hukum: Artikel yang membahas prinsip-prinsip dasar, teori-teori hukum, dan filosofi yang mendasari sistem hukum.

  • Hukum Perdata: Penelitian terkait dengan kontrak, kewarisan, hak milik, dan hukum keluarga.

  • Hukum Pidana: Studi mengenai tindak pidana, prosedur peradilan pidana, sanksi, dan kebijakan kriminal.

  • Hukum Tata Negara: Artikel yang mengkaji struktur pemerintahan, hak-hak konstitusi, dan prinsip-prinsip tata negara.

  • Hukum Administrasi Negara: Penelitian tentang administrasi publik, regulasi, dan hubungan antara individu dan badan administratif.

  • Hukum Internasional: Studi mengenai hukum internasional, hubungan antarnegara, hukum perang, dan hak asasi manusia.

  • Hukum Lingkungan: Artikel yang membahas regulasi terkait perlindungan lingkungan, perubahan iklim, dan hukum sumber daya alam.

  • Hukum Ekonomi: Penelitian mengenai hukum perdagangan, regulasi pasar, dan kebijakan ekonomi.

  • Hukum Teknologi dan Informasi: Kajian tentang perlindungan data pribadi, hak cipta digital, dan regulasi teknologi informasi.

  • Praktik Hukum dan Profesionalisme: Artikel yang membahas etika profesi hukum, keterampilan praktis, dan perkembangan dalam praktik hukum.